Kamis, 06 Oktober 2016

Fiqh Mawaris

MAKALAH
FIQH MAWARIS
RUKUN DAN SYARAT HUKUM KEWARISAN


DISUSUN OLEH:
NOOR RISNAWATI
DEDY KURNIAWAN
ANDI MUHAMMAD FEBRI



PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI (STAIN) PAREPARE
2016
KATA PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang, kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan rahmat, hidayah dan inayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini tentang “Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan”.
Makalah ini telah disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari berbagai pihak sehingga dapat melancarkan pembuatan makalah ini. Untuk itu saya menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya  bahwa masih ada kekurangan baik dari segi susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca dalam perbaikan makalah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat maupun inspirasi terhadap pembaca.

                                                                                  Parepare,  5 Oktober 2016


                                                                            Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman Judul
Kata Pengantar.....................................................................................................
Daftar Isi..............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang.....................................................................................................
B.      Rumusan Masalah...............................................................................................
C.      Tujuan Penulisan.................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan..........................................
B. Rukun Kewarisan............................................................................................
C. Sebab-sebab Adanya Hak Waris.....................................................................
C. Syarat Kewarisan............................................................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................................
B. Saran................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Salah satu pemindahan hak milik dalam Islam adalah waris. Salah satu penyebab waris adalah kematian. Setiap manusia pasti mengalami kematian dan setiap manusia pasti saling waris mewarisi.
Ilmu waris menjadi salah satu mata kuliah yang diberikan kepada mahasiswa-mahasiswa di lingkungan institute atau Universitas Islam. setiap mahasiswa dari latar belakang pesantren maupun non pesantren dituntut mampu memahami dan mengamalkan ilmu ini karena sesuai dengan kehendak syara’.
Hukum waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. Telah mengubah hukum waris Arab pra-Islam dan sekaligus merombak sistem pemiikan masyarakat tersebut atas harta benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arab ketika itu, wanita tidak diperkenankan memilki harta benda kecuali wanita dari kalangan elite bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.
Islam merinci dan menjelaskan melalui Al-Quran bagian tiap-tiap ahli waris dengan tujuan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun demikian, sampai kini persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan hungangan keluarga. Ternyata, disamping karena keserakahan dan ketamakan manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurangtahuan ahli waris akan hakikat waris dan cara pembagiannya.
Oleh karena itu, penulis mencoba menjelaskan sedikit persoalan harta kewarisan khusus yang berkaitan dengan Rakun dan Syarat Hukum Kewarisan. 
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan?
2.      Apa saja Rukun Kewarisan?
3.      Apa sajak Syarat Hukum Kewarisan?
C.     Tujuan Penulisan
1.      Untuk mengetahui Apa yang dimaksud dengan Rukun dan Syarat Kewarisan?
2.      Untuk mengetahui Apa saja Rukun Kewarisan?
3.      Untuk mengetahui Apa saja Syarat Hukum Kewarisan?









BAB II
                                                 PEMBAHASAN
A.    Pengertian Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan
Rukun kewarisan adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa terlaksananya pembagian warisan tersebut. Sedangkan syarat hukum kewarisan adalah hal-hal yang menjadi sebab-sebab terpenuhinya pembagian harta waris.
B.     Rukun Kewarisan
Seseorang baru berhak menrima warisan bila telah terpenuhi rukun dan syarat kewarisan. Adapun rukun kewarisan itu adalah:
1.      Muwarrits, yaitu orang yang mewariskan hartanya atau mayit yang meninggalkan hartanya. Syaratnya adalah warrits benar-benar telah meninggal dunia.
2.      Al-Warits atau ahli waris, yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan baik karena hubungan darah atau sebab perkawinan atau akibat memerdekakan budak.
3.      Al-Mauruts atau al-mirats yaitu harta peninggalan setelah dikurangi biaya perawatan jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.
C.     Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
1.      Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti kedua orang tua, anak, saudara, paman dan seterusnya.
2.      Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal (syar’i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak terjadi hubungan intim (bersenggama) antarkeduanya. Adapun pernikahan yang batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
3.      Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut juga wala al-‘itqi dan wala an-ni’mah. Yang menjadi penyebab adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini oran gyang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang dinamakan wala al-‘itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang manusia. Karena itu Allah swt. menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan (nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
D.     Syarat Kewarisan
1.      Pewaris
Pewaris adalah oang yang telah mati dan meninggalkan harta untuk diwariskan. Untuk dapatnya harta tersebut diwarisi, pewaris itu disyaratkan betul telah jelas kematiannya, baik dalam arti hakiki atau dalam arti sebenarnya yang berarti dapat dipersaksikan kematiannya atu telah diketahui oleh banyak, maupun secara hukmi atau dalam arti kejelasan kematiannya itu berdasarkan penetapan pengadilan.
2.      Harta Warisan
Yang dimaksud dengan harta warisan adalah harta peninggalan orang yang telah mati yang secara hukum syara’ telah berhak dan syah beralih kepada ahli warisnya. Harta peninggalan itu berhak untuk diwarisi bila telah memenuhi syarat berikut:
a.       Harta tersebut adalah milik dari pewaris secara sempurna dalam arti dia memiliki zat atau materinya dan juga memiliki manfaatnya. Kalau dia tidak memiliki materinya dan tidak pula manfaatnya seperti barang titipan atau yang dimilikinya hanya manfaatnya saja seperti barang pinjaman atau sewaan tidak dapat menjadi harta warisan. Demikian pula harta tersebut adalah hartanya secara penuh dalam arti tidak lagi termasuk di dalamnya harta bersama atau serikat. Hal ini mengandung arti bila yang ditinggalkan nya itu adalah harta serikat, maka harta tersebut harus dibagi dulu berdasarkan perjanjian waktu melakukan akad serikat dan demikian pula bila harta itu adalah harta besama perkawinan.
b.      Harta tersebut adalah murni dan terlepas dari tersangkutnya hak orang lain di dalamnya. Untuk maksud memurnikan dan melepaskan ketersangkutan hak lain di dalannya, ada beberapa kewajiban yang berkenaan dengan harta peninggalan itu: yaitu secara berurutan mengeluarkan dari harta peninggalan itu sebagai berikut:
1)      Biaya penyelenggaraan jenasah dari pewaris dan orang-orang yang penyelenggaraan jenazahnya wajib ditanggung oleh pewaris, baik dalam benutk kain kafan, biaya kuburan dan biaya penguburan itu sendiri. dalam ukuran yang patut dan tidak berlebih-lebihan. Dikeluarkannya biaya penyelenggaraan jenazah ini lebih dahulu, karena yang demikian masih termasuk kepentingan pewaris.
2)      Utang-utang yang belum dilunasi pewaris sewaktu hidupnya, baik hutang kepada Allah dalam bentuk kewajiban agama secara materi yang belum sempat dilaksanaknanya semasa hidupnya, seperti zakat atau utang kepada sesame manusia. Utang yang wajib dikeluarkan dari harta peninggalan hanyalah sebanyak yang dapat dibayarkan dari harta peninggalannya.
Kewajiban membayar utang pewaris sebelum pembagian harta warisan ini banyak terdapat dalam al-Qur’an di antaranya pada surat an-Nisa ayat 11:
Artinya: (pembagian yang demikian) adalah setelah mengeluarkan wasiat yang diwasatkan dan utang.
3)      Wasiat-wasiat yang telah dilakukan oleh pewaris semasa hidupnya dalam batas yang tidak melebihi sepertiga dari harta yang tinggal setelah biaya jenazah dan utang-utang. Dasar hukum mengeluarkan wasiat terlebih dahulu sebelum harta warisan dibagikan untuk ahli waris adalah firman Allah SWT dalam surat al-Nisa 11 yang telah dikuti diatas.
3.      Ahli waris
Ahli waris adalah orang yang berhak menerima harta warisan dari pewaris. Untuk berhaknya dia menerima harta warisan itu disyaratkan dia telah masih hidup saat terjadinya kematian pewaris. Dalam hal ini termasuk pengertian ahli waris janin yang telah hidup dalam kandungan, meskipun kepastian haknya baru ada setelah ia lahir dalam keadaan hidup. Hal ini juga berlaku terhadap seseorang yang belum pasti kematiannya.
Ahli waris itu ada yang ditetapkan secara khusus dan langsung oleh Allah dalam al-Qur’an dan oleh Nabi dalam haditsnya; ada yang ditemukan melalui ijtihad dengan meluaskan lafaz yang terdapat dalam nash hukum dan ada pula yang dipahami dari petunjuk umum dari al-Quran dan atau hadits Nabi.
a.       Ahli waris yang secara khusus dan langsung disebutkan Allah dalam al-Quran adalah pada surat al-Nisa ayat 11, 12, dan 176:
Artinya: Allah mensyariatkan bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu yaitu bagian seorang anak laki-laki adalah sama dengan bagian dari dua orang anak perempuan. Jika anak itu semuanya perempuan lebih dari dua orang mereka mendapat dua per tiga harta yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja dia menerima setengah. Masing-masing ibu dan ayah menerima seperenam dari harta yang ditinggalkan bila yang meninggal itu ada meninggalkan anak. Jika yang meninggal tidak ada yang meniggalkan anak dan yang mewarisinya adalah ibu dan ayahnya, maka ibu menerima sepertiga. Jika yang meninggal itu ada meninggalkan beberapa orang saudara, maka ibu mendapat seperenam. Yang demikian setelah dipenuhi wasiat yang diwasiatkannya dan dibayarkan utang-utangnya. Orang tuamu dan anak-anakmua tidak kamu ketahui mana yang lebih dekat kepadamu manfaatnya. Ini adalah ketetapan dari Allah Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. (11)
Dan bagimu (suami) setengah dari harta yang ditinggalkan istri-istrimu jika dia tidak ada meninggalkan anak. Jika istri-istrimu itu ada meninggalkan anak, maka bagimu adalah seperempat dari apa yang ditinggalkannya setelah dikeluarkan wasiat dan dibayarkan utangnya. Bagi mereka (istri-istrimu) adalah seperempat dari apa yang kamu tinggalkan bila kamu tidak ada meninggalkan anak. Jika kamu ada meninggalkan anak, maka mereka mendapat seperdelapan dari apa yang kamu tinggalkan setelah dikeluarkan wasiat yang kamu buat dan dibayarkan utang-utangnya. Jika seseorang laki-laki atau perempuan meninggal dunia dalam keadaan kalalah dan dia mempunyai seorang saudar laki-laki (seibu) atau seorang saudar perempuan (seibu), masing-masing menerima seperenam. Bila mereka lebih dari seorang, maka mereka bersama menerima sepertiga sesduah dikeluarkan wasiat dan dibayarkan utang, dengan tidak memberi mudharat. Yang demikan adalah syariat dari Allah. Allah Maha Mengetahu lagi Maha Penyayang. (12)
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah); katakana bahwa Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalah yaitu seseorang yang meninggal dan tidak meninggalkan anak dan dia ada meniggalkan saudara perempuan; bagi saudara perempuannya itu adalah setengah dari harta yang ditinggalkannya. Saudara yang laki-laki mewarisi saudaranya yang  perempuan bila dia tidak meninggalkan anak. Jika saudara perempuan itu ada dua orang maka  keduanya menerima dua per tiga dari harta yang ditinggalkan. Jika mereka terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan maka bagi laki-laki adalah dua kali bagian perempuan. Allah menernagkan hukum itu kepadamu supaya kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mnegetahui segala sesuatu.
Dari tiga ayat tersebut di atas, maka yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki dan perempuan, ayah dan ibu, suami (duda) atau istri (janda), saudara laki-laki dan suadara perempuan (seibu), saudara laki-laki dan perempuan kandung atau seyah.
b.      Ahli waris yang secara khusus dan langsung ditetapkan Nabi melalui haditsnya adalah kakek dan nenek.
Kewarisan kakek disebutkan dalam hadits Nabi dari Umran bin Husein menurut riwayat Ahmad dan empat perawi haadits:
Penjelasan umum dalam al-Quran yang terdapat dalam surat al-Anfal  ayat 75:
Artinya; orang-orang yang mempunyai hubungan kerabat sebagiannya lebih dekat dari yang lainnya dalam kitab Allah.
Ahli waris berdasarkan petunjuk adalah sebagai berikut:
1)      Dari kelompok laki-laki
·         Anak
·         Cucu
·         Ayah
·         Kakek
·         Saudara kandung
·         Saudara seayah
·         Saudara seibu
·         Anak saudara kandung laki-laki
·         Anak saudara seayah laki-laki
·         Saudara kandung dari ayah
·         Saudara seayah dari ayah
·         Anak saudara kandung dari ayah
·         Anak saudara seayah dari ayah
·         Suami
2)      Dari kelompok perempuan
·         Anak
·         Anak dari anak laki-laki
·         Ibu
·         Ibu dari ibu
·         Ibu dari ayah
·         Saudara kandung
·         Saudara seayah
·         Saudara seibu
·         Istri
Ahli waris yang disebutkan secara umum dalam surat al-Anfal ayat 75 terseut di atas adalah semua yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris yang belum tersebut di atas.
Orang-orang yang disebutkan di atas, bila ia sendirian berhak menerima warisan. Namun bila ahli waris terdiri dari beberapa orang dalam garis kerabat yang berbeda, maka hanya sebagian yang berhak sedangkan yang lainnya tidak berhak. Hal ini didasarkan kepada jauh dekatnya hubungan seseorang kepada pewaris, yang lebih dekat menutup kesempatan yang lebih jauh untuk mendaptkan hak kewarisan. Dalam hal ini berlakulah sistem tutup menutup (secara keseluruhan) atau hijab-mahjub (secara hirman) atau dengan istilah sistem keutamaan.
Diantara ahli waris yang tertutup dan orang yang menutupnya dari golongan laki-laki adalah sebagai berikut:
·         Anak; tidak ada seorang yang dapat menutup anak
·         Cucu ditutup oleh anak laki-laki
·         Ayah; tidak ada seorangpun yang dapat menutupnya
·         Kakek; tertutup oleh ayah
·         Saudara sekandung tertutup oleh anak laki-laki; cucu laki-laki dan ayah
·         Saudara seayah tertutup oleh saudara kandung dan orang yang menutupnya.
·         Suadara seibu tertutup oleh anak laki-laki dan perempuan; ayah dan kakek.
·         Anak saudara kandung tertutup oleh saudara seayah dan orang-orang yang menutupnya.
·         Anak saudara seayah tertutup oleh anak saudara kandung dan orang yang menutupnya.
·         Paman kandung tertutup oleh anak saudara seayah dan oleh orang-orang yang menutupnya.
·         Paman seayah tertutup oleh paman kandung dan oleh orang-orang paman kandung.
·         Anak paman kandung tertutup oleh paman seayah dan oleh orang-orang yang menutup paman seayah.
·         Anak aman seayah tertutup oleh anak paman kandung dan oleh orang yang menutupnya.
·         Suami, tidak ada seorang pun yang dapat menutupnya.
Bila semua ahli waris laki-laki berkumpul, maka yang berhak menerima warisan hanyalah anak, ayah dab suami.
Ahli waris yang tertutup dan yang menutupnya dari kelompok perempuan adalah sebagai berikut:
·         Anak; anak perempuan tidak ada yang dapat menutupnya.
·         Cucu perempuan tertutup oleh anak laki-laki dan dua orang anak perempuan.
·         Ibu; tidak ada yang dapat menutupnya.
·         Ibu dari ibu tertutup oleh ibu.
·         Ibu dari ayah hanya tertutup oleh ibu oleh ayah
·         Saudara kandung tertutup oleh anak laki-laki, cucu laki-laki dan ayah.
·         Sauadara seayah tertutup oleh anak laki-laki, cucu laki-laki, ayah dan dua orang saudara perempuan kandung.
·         Saudara seibu tertutup oleh anak laki-laki dan perempuan, cucu laki-laki dan perempuan, ayah dan kakek.
·         Istri; tidak seorang pun yang dapat menutupnya.
Bila berkumpul seluruh ahli waris perempuan yang dapat menerima warisan adalah anak, cucu, ibu, saudara kandung atau seayah. Bila berkumpul seluruh ahli waris yang tersebut di atas maka yang berhak menerima warisan hanyalah anak laki-laki, anak perempuan, ayah, ibu dan suami atau istri.









BAB III
PENUTUP
A.     Kesimpulan
1.      Pengertian Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan
Rukun kewarisan adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa terlaksananya pembagian warisan tersebut. Sedangkan syarat hukum kewarisan adalah hal-hal yang menjadi sebab-sebab terpenuhinya pembagian harta waris.
2.      Sebab-sebab Adanya Hak Waris
a.       Kerabat hakiki (nasab)
b.      Pernikahan
c.       Al-wala.
3.      Rukun Kewarisan
Seseorang baru berhak menrima warisan bila telah terpenuhi rukun dan syarat kewarisan. Adapun rukun kewarisan itu adalah:
a.       Orang yang telah mati dan meninggalkan harta yang akan beralih kepada orang yang masih hidup disebut pewaris atau al-muwarrits.
b.      Harta yang beralih dari orang yang mati kepada yang masih hidup yang disebut harta warisan atau al-mauruts.
c.       Orang yang berhak menerima harta yang ditinggalkan oleh orang yang mati tersebut yang disebut ahli waris atau al-warits.
4.      Syarat Kewarisan
a.       Pewaris
b.      Harta
c.       Ahli Waris
B.     Saran
Sudah seharusnya kita memahami masalah pembagian harta waris dalam keluarga karena persoalan ini merupakan hal yang riskan bahkan salah satu penyebab terjadinya konflik antar anggota keluarga. Dengan memahami pembagian harta waris yang sah, baik dan benar menurut Islam maka diharapkan hal itu dapat terhindarkan.














DAFTAR PUSTAKA
Hasbiyallah. 2013.  Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung: Remaja Rosdakarya
Ali Ash-Shabuni, Muhammad. 2001. Pembagian Waris Menurut Islam. Jakarta:Gema Insani Press
Syaripuddin, Amir. 2010. Garis-garis Besar Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media
Rofiq, Ahmad. 1998. Fiqh Mawaris. Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar