MAKALAH
FIQH MAWARIS
RUKUN DAN SYARAT HUKUM KEWARISAN
DISUSUN OLEH:
NOOR RISNAWATI
DEDY KURNIAWAN
ANDI MUHAMMAD FEBRI
PROGRAM STUDI HUKUM EKONOMI
SYARIAH
JURUSAN SYARIAH DAN EKONOMI ISLAM
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
(STAIN) PAREPARE
2016
KATA
PENGANTAR
Assalamualaikum Wr. Wb.
Dengan menyebut nama Allah SWT yang Maha Pengasih lagi Maha Penyayang,
kami panjatkan puja dan puji syukur atas kehadirat-Nya, yang telah melimpahkan
rahmat, hidayah dan inayah-Nya, sehingga saya dapat menyelesaikan makalah ini
tentang “Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan”.
Makalah ini telah disusun dengan maksimal dan mendapatkan bantuan dari
berbagai pihak sehingga dapat melancarkan pembuatan makalah ini. Untuk itu saya
menyampaikan banyak terimakasih kepada semua pihak yang telah berkontribusi
dalam pembuatan makalah ini.
Terlepas dari semua itu, saya menyadari sepenuhnya bahwa masih ada kekurangan baik dari segi
susunan kalimat maupun tata bahasanya. Oleh karena itu dengan tangan terbuka
saya menerima segala saran dan kritik dari pembaca dalam perbaikan makalah ini.
Akhir kata saya berharap semoga makalah ini dapat memberikan manfaat
maupun inspirasi terhadap pembaca.
Parepare, 5 Oktober 2016
Penyusun
DAFTAR ISI
Halaman
Judul
Kata Pengantar.....................................................................................................
Daftar Isi..............................................................................................................
BAB I PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang.....................................................................................................
B.
Rumusan Masalah...............................................................................................
C.
Tujuan Penulisan.................................................................................................
BAB II PEMBAHASAN
A. Pengertian Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan..........................................
B. Rukun Kewarisan............................................................................................
C. Sebab-sebab Adanya Hak Waris.....................................................................
C. Syarat Kewarisan............................................................................................
BAB III PENUTUP
A. Kesimpulan......................................................................................................
B. Saran................................................................................................................
DAFTAR PUSTAKA
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Salah
satu pemindahan hak milik dalam Islam adalah waris. Salah satu penyebab waris
adalah kematian. Setiap manusia pasti mengalami kematian dan setiap manusia
pasti saling waris mewarisi.
Ilmu
waris menjadi salah satu mata kuliah yang diberikan kepada mahasiswa-mahasiswa
di lingkungan institute atau Universitas Islam. setiap mahasiswa dari latar
belakang pesantren maupun non pesantren dituntut mampu memahami dan mengamalkan
ilmu ini karena sesuai dengan kehendak syara’.
Hukum
waris Islam yang dibawa Nabi Muhammad saw. Telah mengubah hukum waris Arab
pra-Islam dan sekaligus merombak sistem pemiikan masyarakat tersebut atas harta
benda, khususnya harta pusaka. Sebelumnya, dalam masyarakat Arab ketika itu,
wanita tidak diperkenankan memilki harta benda kecuali wanita dari kalangan
elite bahkan wanita menjadi sesuatu yang diwariskan.
Islam
merinci dan menjelaskan melalui Al-Quran bagian tiap-tiap ahli waris dengan
tujuan mewujudkan keadilan di dalam masyarakat. Meskipun demikian, sampai kini
persoalan pembagian harta waris masih menjadi penyebab timbulnya keretakan
hungangan keluarga. Ternyata, disamping karena keserakahan dan ketamakan
manusianya, kericuhan itu sering disebabkan oleh kekurangtahuan ahli waris akan
hakikat waris dan cara pembagiannya.
Oleh
karena itu, penulis mencoba menjelaskan sedikit persoalan harta kewarisan
khusus yang berkaitan dengan Rakun dan Syarat Hukum Kewarisan.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang
dimaksud dengan Rukun dan Syarat Hukum Kewarisan?
2. Apa saja
Rukun Kewarisan?
3. Apa sajak
Syarat Hukum Kewarisan?
C.
Tujuan Penulisan
1. Untuk
mengetahui Apa yang dimaksud dengan Rukun dan Syarat Kewarisan?
2. Untuk
mengetahui Apa saja Rukun Kewarisan?
3. Untuk
mengetahui Apa saja Syarat Hukum Kewarisan?
BAB II
PEMBAHASAN
A.
Pengertian Rukun dan Syarat Hukum
Kewarisan
Rukun kewarisan
adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa terlaksananya pembagian warisan
tersebut. Sedangkan syarat hukum kewarisan adalah hal-hal yang menjadi
sebab-sebab terpenuhinya pembagian harta waris.
B.
Rukun Kewarisan
Seseorang
baru berhak menrima warisan bila telah terpenuhi rukun dan syarat kewarisan.
Adapun rukun kewarisan itu adalah:
1.
Muwarrits,
yaitu orang yang mewariskan hartanya atau mayit yang meninggalkan hartanya.
Syaratnya adalah warrits benar-benar telah meninggal dunia.
2.
Al-Warits
atau ahli waris, yaitu orang yang dinyatakan mempunyai hubungan kekerabatan
baik karena hubungan darah atau sebab perkawinan atau akibat memerdekakan
budak.
3.
Al-Mauruts
atau al-mirats yaitu harta peninggalan setelah dikurangi biaya perawatan
jenazah, pelunasan hutang dan pelaksanaan wasiat.
C.
Sebab-sebab Adanya Hak Waris
Ada
tiga sebab yang menjadikan seseorang mendapatkan hak waris:
1.
Kerabat hakiki (yang ada ikatan nasab), seperti
kedua orang tua, anak, saudara, paman dan seterusnya.
2.
Pernikahan, yaitu terjadinya akad nikah secara legal
(syar’i) antara seorang laki-laki dan perempuan, sekalipun belum atau tidak
terjadi hubungan intim (bersenggama) antarkeduanya. Adapun pernikahan yang
batil atau rusak, tidak bisa menjadi sebab untuk mendapatkan hak waris.
3.
Al-Wala, yaitu kekerabatan karena sebab hukum. Disebut
juga wala al-‘itqi dan wala an-ni’mah. Yang menjadi penyebab
adalah kenikmatan pembebasan budak yang dilakukan seseorang. Maka dalam hal ini
oran gyang membebaskannya mendapat kenikmatan berupa kekerabatan (ikatan) yang
dinamakan wala al-‘itqi. Orang yang membebaskan budak berarti telah
mengembalikan kebebasan dan jati diri seseorang manusia. Karena itu Allah swt.
menganugerahkan kepadanya hak mewarisi terhadap budak yang dibebaskan, bila
budak itu tidak memiliki ahli waris yang hakiki, baik adanya kekerabatan
(nasab) ataupun karena adanya tali pernikahan.
D.
Syarat Kewarisan
1.
Pewaris
Pewaris adalah
oang yang telah mati dan meninggalkan harta untuk diwariskan. Untuk dapatnya
harta tersebut diwarisi, pewaris itu disyaratkan betul telah jelas kematiannya,
baik dalam arti hakiki atau dalam arti sebenarnya yang berarti dapat
dipersaksikan kematiannya atu telah diketahui oleh banyak, maupun secara hukmi
atau dalam arti kejelasan kematiannya itu berdasarkan penetapan pengadilan.
2.
Harta Warisan
Yang dimaksud
dengan harta warisan adalah harta peninggalan orang yang telah mati yang secara
hukum syara’ telah berhak dan syah beralih kepada ahli warisnya. Harta
peninggalan itu berhak untuk diwarisi bila telah memenuhi syarat berikut:
a.
Harta tersebut adalah milik dari pewaris secara
sempurna dalam arti dia memiliki zat atau materinya dan juga memiliki
manfaatnya. Kalau dia tidak memiliki materinya dan tidak pula manfaatnya
seperti barang titipan atau yang dimilikinya hanya manfaatnya saja seperti
barang pinjaman atau sewaan tidak dapat menjadi harta warisan. Demikian pula
harta tersebut adalah hartanya secara penuh dalam arti tidak lagi termasuk di
dalamnya harta bersama atau serikat. Hal ini mengandung arti bila yang
ditinggalkan nya itu adalah harta serikat, maka harta tersebut harus dibagi
dulu berdasarkan perjanjian waktu melakukan akad serikat dan demikian pula bila
harta itu adalah harta besama perkawinan.
b.
Harta tersebut adalah murni dan terlepas dari
tersangkutnya hak orang lain di dalamnya. Untuk maksud memurnikan dan
melepaskan ketersangkutan hak lain di dalannya, ada beberapa kewajiban yang
berkenaan dengan harta peninggalan itu: yaitu secara berurutan mengeluarkan
dari harta peninggalan itu sebagai berikut:
1)
Biaya penyelenggaraan jenasah dari pewaris dan
orang-orang yang penyelenggaraan jenazahnya wajib ditanggung oleh pewaris, baik
dalam benutk kain kafan, biaya kuburan dan biaya penguburan itu sendiri. dalam
ukuran yang patut dan tidak berlebih-lebihan. Dikeluarkannya biaya
penyelenggaraan jenazah ini lebih dahulu, karena yang demikian masih termasuk
kepentingan pewaris.
2)
Utang-utang yang belum dilunasi pewaris sewaktu
hidupnya, baik hutang kepada Allah dalam bentuk kewajiban agama secara materi
yang belum sempat dilaksanaknanya semasa hidupnya, seperti zakat atau utang
kepada sesame manusia. Utang yang wajib dikeluarkan dari harta peninggalan
hanyalah sebanyak yang dapat dibayarkan dari harta peninggalannya.
Kewajiban membayar utang pewaris
sebelum pembagian harta warisan ini banyak terdapat dalam al-Qur’an di antaranya
pada surat an-Nisa ayat 11:
Artinya: (pembagian yang
demikian) adalah setelah mengeluarkan wasiat yang diwasatkan dan utang.
3)
Wasiat-wasiat yang telah dilakukan oleh pewaris
semasa hidupnya dalam batas yang tidak melebihi sepertiga dari harta yang tinggal
setelah biaya jenazah dan utang-utang. Dasar hukum mengeluarkan wasiat terlebih
dahulu sebelum harta warisan dibagikan untuk ahli waris adalah firman Allah SWT
dalam surat al-Nisa 11 yang telah dikuti diatas.
3.
Ahli waris
Ahli waris adalah orang yang
berhak menerima harta warisan dari pewaris. Untuk berhaknya dia menerima harta
warisan itu disyaratkan dia telah masih hidup saat terjadinya kematian pewaris.
Dalam hal ini termasuk pengertian ahli waris janin yang telah hidup dalam
kandungan, meskipun kepastian haknya baru ada setelah ia lahir dalam keadaan
hidup. Hal ini juga berlaku terhadap seseorang yang belum pasti kematiannya.
Ahli waris itu ada yang
ditetapkan secara khusus dan langsung oleh Allah dalam al-Qur’an dan oleh Nabi
dalam haditsnya; ada yang ditemukan melalui ijtihad dengan meluaskan lafaz yang
terdapat dalam nash hukum dan ada pula yang dipahami dari petunjuk umum dari
al-Quran dan atau hadits Nabi.
a.
Ahli waris yang secara khusus dan langsung
disebutkan Allah dalam al-Quran adalah pada surat al-Nisa ayat 11, 12, dan 176:
Artinya: Allah mensyariatkan
bagimu tentang (pembagian warisan untuk) anak-anakmu yaitu bagian seorang anak
laki-laki adalah sama dengan bagian dari dua orang anak perempuan. Jika anak
itu semuanya perempuan lebih dari dua orang mereka mendapat dua per tiga harta
yang ditinggalkan. Jika anak perempuan itu seorang saja dia menerima setengah.
Masing-masing ibu dan ayah menerima seperenam dari harta yang ditinggalkan bila
yang meninggal itu ada meninggalkan anak. Jika yang meninggal tidak ada yang
meniggalkan anak dan yang mewarisinya adalah ibu dan ayahnya, maka ibu menerima
sepertiga. Jika yang meninggal itu ada meninggalkan beberapa orang saudara,
maka ibu mendapat seperenam. Yang demikian setelah dipenuhi wasiat yang diwasiatkannya
dan dibayarkan utang-utangnya. Orang tuamu dan anak-anakmua tidak kamu ketahui
mana yang lebih dekat kepadamu manfaatnya. Ini adalah ketetapan dari Allah
Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan Maha Bijaksana. (11)
Dan bagimu (suami) setengah dari
harta yang ditinggalkan istri-istrimu jika dia tidak ada meninggalkan anak.
Jika istri-istrimu itu ada meninggalkan anak, maka bagimu adalah seperempat
dari apa yang ditinggalkannya setelah dikeluarkan wasiat dan dibayarkan
utangnya. Bagi mereka (istri-istrimu) adalah seperempat dari apa yang kamu
tinggalkan bila kamu tidak ada meninggalkan anak. Jika kamu ada meninggalkan
anak, maka mereka mendapat seperdelapan dari apa yang kamu tinggalkan setelah
dikeluarkan wasiat yang kamu buat dan dibayarkan utang-utangnya. Jika seseorang
laki-laki atau perempuan meninggal dunia dalam keadaan kalalah dan dia
mempunyai seorang saudar laki-laki (seibu) atau seorang saudar perempuan
(seibu), masing-masing menerima seperenam. Bila mereka lebih dari seorang, maka
mereka bersama menerima sepertiga sesduah dikeluarkan wasiat dan dibayarkan
utang, dengan tidak memberi mudharat. Yang demikan adalah syariat dari Allah.
Allah Maha Mengetahu lagi Maha Penyayang. (12)
Mereka meminta fatwa kepadamu
(tentang kalalah); katakana bahwa Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalah
yaitu seseorang yang meninggal dan tidak meninggalkan anak dan dia ada
meniggalkan saudara perempuan; bagi saudara perempuannya itu adalah setengah
dari harta yang ditinggalkannya. Saudara yang laki-laki mewarisi saudaranya
yang perempuan bila dia tidak
meninggalkan anak. Jika saudara perempuan itu ada dua orang maka keduanya menerima dua per tiga dari harta
yang ditinggalkan. Jika mereka terdiri dari saudara laki-laki dan perempuan
maka bagi laki-laki adalah dua kali bagian perempuan. Allah menernagkan hukum
itu kepadamu supaya kamu tidak tersesat. Dan Allah Maha Mnegetahui segala
sesuatu.
Dari tiga ayat tersebut di atas,
maka yang menjadi ahli waris adalah anak laki-laki dan perempuan, ayah dan ibu,
suami (duda) atau istri (janda), saudara laki-laki dan suadara perempuan
(seibu), saudara laki-laki dan perempuan kandung atau seyah.
b.
Ahli waris yang secara khusus dan langsung
ditetapkan Nabi melalui haditsnya adalah kakek dan nenek.
Kewarisan kakek disebutkan dalam
hadits Nabi dari Umran bin Husein menurut riwayat Ahmad dan empat perawi
haadits:
Penjelasan umum dalam al-Quran
yang terdapat dalam surat al-Anfal ayat
75:
Artinya; orang-orang yang
mempunyai hubungan kerabat sebagiannya lebih dekat dari yang lainnya dalam
kitab Allah.
Ahli waris berdasarkan petunjuk
adalah sebagai berikut:
1)
Dari kelompok laki-laki
·
Anak
·
Cucu
·
Ayah
·
Kakek
·
Saudara kandung
·
Saudara seayah
·
Saudara seibu
·
Anak saudara kandung laki-laki
·
Anak saudara seayah laki-laki
·
Saudara kandung dari ayah
·
Saudara seayah dari ayah
·
Anak saudara kandung dari ayah
·
Anak saudara seayah dari ayah
·
Suami
2)
Dari kelompok perempuan
·
Anak
·
Anak dari anak laki-laki
·
Ibu
·
Ibu dari ibu
·
Ibu dari ayah
·
Saudara kandung
·
Saudara seayah
·
Saudara seibu
·
Istri
Ahli waris yang
disebutkan secara umum dalam surat al-Anfal ayat 75 terseut di atas adalah
semua yang mempunyai hubungan kerabat dengan pewaris yang belum tersebut di
atas.
Orang-orang yang
disebutkan di atas, bila ia sendirian berhak menerima warisan. Namun bila ahli
waris terdiri dari beberapa orang dalam garis kerabat yang berbeda, maka hanya
sebagian yang berhak sedangkan yang lainnya tidak berhak. Hal ini didasarkan
kepada jauh dekatnya hubungan seseorang kepada pewaris, yang lebih dekat
menutup kesempatan yang lebih jauh untuk mendaptkan hak kewarisan. Dalam hal
ini berlakulah sistem tutup menutup (secara keseluruhan) atau hijab-mahjub
(secara hirman) atau dengan istilah sistem keutamaan.
Diantara ahli
waris yang tertutup dan orang yang menutupnya dari golongan laki-laki adalah
sebagai berikut:
·
Anak; tidak ada seorang yang dapat menutup anak
·
Cucu ditutup oleh anak laki-laki
·
Ayah; tidak ada seorangpun yang dapat menutupnya
·
Kakek; tertutup oleh ayah
·
Saudara sekandung tertutup oleh anak laki-laki; cucu
laki-laki dan ayah
·
Saudara seayah tertutup oleh saudara kandung dan
orang yang menutupnya.
·
Suadara seibu tertutup oleh anak laki-laki dan
perempuan; ayah dan kakek.
·
Anak saudara kandung tertutup oleh saudara seayah
dan orang-orang yang menutupnya.
·
Anak saudara seayah tertutup oleh anak saudara
kandung dan orang yang menutupnya.
·
Paman kandung tertutup oleh anak saudara seayah dan
oleh orang-orang yang menutupnya.
·
Paman seayah tertutup oleh paman kandung dan oleh
orang-orang paman kandung.
·
Anak paman kandung tertutup oleh paman seayah dan
oleh orang-orang yang menutup paman seayah.
·
Anak aman seayah tertutup oleh anak paman kandung
dan oleh orang yang menutupnya.
·
Suami, tidak ada seorang pun yang dapat menutupnya.
Bila semua ahli
waris laki-laki berkumpul, maka yang berhak menerima warisan hanyalah anak,
ayah dab suami.
Ahli waris yang
tertutup dan yang menutupnya dari kelompok perempuan adalah sebagai berikut:
·
Anak; anak perempuan tidak ada yang dapat
menutupnya.
·
Cucu perempuan tertutup oleh anak laki-laki dan dua
orang anak perempuan.
·
Ibu; tidak ada yang dapat menutupnya.
·
Ibu dari ibu tertutup oleh ibu.
·
Ibu dari ayah hanya tertutup oleh ibu oleh ayah
·
Saudara kandung tertutup oleh anak laki-laki, cucu
laki-laki dan ayah.
·
Sauadara seayah tertutup oleh anak laki-laki, cucu
laki-laki, ayah dan dua orang saudara perempuan kandung.
·
Saudara seibu tertutup oleh anak laki-laki dan
perempuan, cucu laki-laki dan perempuan, ayah dan kakek.
·
Istri; tidak seorang pun yang dapat menutupnya.
Bila berkumpul
seluruh ahli waris perempuan yang dapat menerima warisan adalah anak, cucu,
ibu, saudara kandung atau seayah. Bila berkumpul seluruh ahli waris yang
tersebut di atas maka yang berhak menerima warisan hanyalah anak laki-laki,
anak perempuan, ayah, ibu dan suami atau istri.
BAB III
PENUTUP
A.
Kesimpulan
1.
Pengertian Rukun dan Syarat Hukum
Kewarisan
Rukun kewarisan
adalah hal-hal yang harus dipenuhi agar bisa terlaksananya pembagian warisan
tersebut. Sedangkan syarat hukum kewarisan adalah hal-hal yang menjadi
sebab-sebab terpenuhinya pembagian harta waris.
2.
Sebab-sebab Adanya Hak Waris
a.
Kerabat hakiki (nasab)
b.
Pernikahan
c.
Al-wala.
3.
Rukun Kewarisan
Seseorang
baru berhak menrima warisan bila telah terpenuhi rukun dan syarat kewarisan.
Adapun rukun kewarisan itu adalah:
a.
Orang yang telah mati dan meninggalkan harta yang
akan beralih kepada orang yang masih hidup disebut pewaris atau al-muwarrits.
b.
Harta yang beralih dari orang yang mati kepada yang
masih hidup yang disebut harta warisan atau al-mauruts.
c.
Orang yang berhak menerima harta yang ditinggalkan
oleh orang yang mati tersebut yang disebut ahli waris atau al-warits.
4.
Syarat Kewarisan
a.
Pewaris
b.
Harta
c.
Ahli Waris
B.
Saran
Sudah seharusnya
kita memahami masalah pembagian harta waris dalam keluarga karena persoalan ini
merupakan hal yang riskan bahkan salah satu penyebab terjadinya konflik antar
anggota keluarga. Dengan memahami pembagian harta waris yang sah, baik dan
benar menurut Islam maka diharapkan hal itu dapat terhindarkan.
DAFTAR PUSTAKA
Hasbiyallah. 2013. Belajar Mudah Ilmu Waris. Bandung:
Remaja Rosdakarya
Ali Ash-Shabuni, Muhammad. 2001. Pembagian
Waris Menurut Islam. Jakarta:Gema Insani Press
Syaripuddin, Amir. 2010. Garis-garis
Besar Fiqh. Jakarta: Kencana Prenada Media
Rofiq, Ahmad.
1998. Fiqh Mawaris. Jakarta :PT. Raja Grafindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar